KANWIL KALTIM MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN LAYANAN AHU DAN KI BAGI UMKM DI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG

COVER TANA TIDUNG

Tana Tidung, Kamis ( 21 September 2023 )  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim melalui Bidang Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Hak Atas Kekayaan Intelektual (KI), Pelatihan Menjahit Tas dan Pelatihan Membordir dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Dinas Perindutrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung di Pendopo Djaparudin. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Vamelia Ibrahim Ali), kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan sambutan sekaligus dibuka oleh Bupati Tana Tidung (Ibrahim Ali). Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produk-produk yang dihasilkan, sehingga ke depan dapat membantu pengembangan bisnis UMKM. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Pemkab Tana Tidung, Forkompinda Tana Tidung, Camat di wilayah Pemkab Tana Tidung, segenap pimpinan OPD di Pemkab Tana Tidung, pimpinan cabang Bank Umum yang ada di Tana Tidung serta 35 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  

Setelah dibuka secara resmi oleh Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Hak Cipta dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan oleh Bupati kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Pemkab Tana Tidung. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi layanan AHU dan KI oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Santi Mediana Panjaitan) yang bertindak sebagai Narasumber. Dalam pemaparannya, Kabid Yankum menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dll) merupakan hal yang penting dalam pengembangan bisnis bagi UMKM karena dapat dinilai secara ekonomis. Selain itu, beliau juga memaparkan terkait Pendaftaran Pengesahan Badan Hukum yang baru, yakni Perseroran Perorangan (PT Perorangan).

Perseroan Perorangan merupakan Badan Hukum yang diperuntukkan kepada Pelaku Usaha yang berkriteria Mikro dan Kecil (Modal s.d. 5 Milyar). Salah satu keunggulannya adalah adanya pemisahan harta kekayaan antara harta pribadi dengan harta yang dimiliki oleh badan usaha (PT).

Di akhir acara, Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan dan Layanan Kekayaan Intelektual, seperti Pendaftaran Merek dan Pendaftaran Hak Cipta bagi 35 Pelaku Usaha yang diundangan dalam kegiatan dimaksud. Dari keseluruhan pendampingan tersebut, didapat jumlah permohonan sebanyak 10 (sepuluh) Merek, 5 (lima) Hak Cipta dan 10 (sepuluh) pendaftaran Perseroan Perorangan. WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52WhatsApp Image 2023 09 21 at 19.03.52


Cetak   E-mail