KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM LAKSANAKAN FGD ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TERHADAP PERDA KABUPATEN BERAU NOMOR 8 TAHUN 2019

01

Samarinda - Sebagai upaya turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan efektivitas implementasi Peraturan Perundang-undangan pada lingkungan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Bidang Hukum memfasilitasi penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), Selasa 26 September 2023, dengan mengangkat tema "Analisis dan Evaluasi pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga".

Bertempat di Yen’s Delight Cafe & Restaurant, kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Zainut Taqwim), para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur. Kegiatan ini turut mengundang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau dan para Akademisi dari Universitas di wilayah Kota Samarinda.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) menyampaian bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas implementasi Perda Kab. Berau Nomor 8 Tahun 2019 dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Mia juga menjelaskan pemilihan Perda ini sebagai objek analisis dan evaluasi pada kegiatan FGD ini, berkaitan dengan pemilihan substansi peraturan di lingkup Kepariwisataan yang diamanatkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI pada pelaksanaan analisis dan evaluasi Perda tahun 2023.

“Saran dan masukkan dari setiap peserta kegiatan FGD ini sangat saya harapkan, demi terwujudnya hasil analisis dan evaluasi Perda yang baik, sehingga implementasinya dapat diadaptasi sesuai dengan ketentuan”, harap Mia.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian overview implementasi Retribusi Tempat Rekreasi Pemkab Berau oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau (Nurjatiah). Nurjatiah menjelaskan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama dalam implementasi retribusi tempat rekreasi di wilayah Pemkab Berau. Beliau juga menjelaskan Strategi Arah Kebijakan dan realisasi retribusi daerah pada 12 Objek retribusi Pemkab Berau tahun 2023.

Pada kesempatan selanjutnya, Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyampaikan hasil analisis dan evaluasi Perda Kab. Berau Nomor 8 Tahun 2019 menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode Enam Dimensi yang variabel dan indikator penilaian telah diatur oleh BPHN. Metode enam dimensi itu terdiri dari Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur merekomendasikan untuk perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang telah berlaku, mengingat telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Penyusunan dan pemberlakuan peraturan daerah Kabupaten Berau sebagai pengganti Perda Kab. Berau Nomor 8 Tahun 2019 disarankan tidak melebihi batas waktu dua tahun agar tidak berdampak, sehingga ketentuan mengenai pajak dan retribusi di daerah Kabupaten Berau dapat mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Rekomendasi ini turut ditanggapi oleh seluruh peserta FGD, baik dari pihak internal Kanwil Kemenkumham Kaltim, perwakilan stakeholder terkait, dan akademisi universitas yang hadir. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau (Djupiansyah Ganie) dalam penyampaian tanggapannya turut mengapresiasi rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur. Djupiansyah berkomitmen untuk segera berkonsultasi kepada unsur legislatif dan stakeholder terkait di lingkungan Pemkab Berau dalam menindaklanjuti hasil analisis yang telah diberikan.

Secara keseluruhan kegiatan FGD berjalan dengan baik dan lancar. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur berupaya untuk terus mengidentifikasi potensi perubahan dan perbaikan yang dapat dilakukan dalam proses perbaikan sistem perundang-undangan pada Pemerintah daerah di lingkungan kerja Kemenkumham Kalimantan Timur. (Red. Humas Kumham Kaltim/OR_JS)

17171717171717171717171717171717


Cetak   E-mail