Bontang - Rabu, (27/09/2023) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mengikuti Rapat pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Nilai Jual Objek Pajak dan tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Reklame. Bertindak sebagai Narasumber yaitu Nurul Hidayah (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Edy Suyitno (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Panji Yuda (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda). Bapenda Kota Bontang dalam hal ini dihadiri oleh seluruh jajaran yang terkait sesuai dengan tema pembahasan.
Kerjasama penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota antara Bapenda Kota Bontang dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dalam proses untuk dirampungkan oleh Pemerintah Kota Bontang. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)