KABID HUKUM TERIMA KONSULTASI PEMKOT BALIKPAPAN TERKAIT ALUR PENETAPAN KELURAHAN BINAAN SADAR HUKUM MENJADI KELURAHAN SADAR HUKUM

01

Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait Alur Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum menjadi Kelurahan Sadar Hukum (Jum’at, 29/09/2023).

Bertempat di Ruang Kepala Bidang (Kabid) Hukum, adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah konsultasi dan koordinasi Pemkot Balikpapan dalam rangka untuk menggali informasi mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus ditempuh dan dilalui oleh Kelurahan Binaan Sadar Hukum untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum.

Kabid Hukum (Mia Kusuma Fitriana) menyampaikan bahwa terdapat perubahan kriteria Penilaian Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut. Perubahan penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi di antaranya:

1. Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 25 %;

2. Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 25%;

3. Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 25%; dan

4. Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 25%.

Kegiatan selanjutnya adalah diskusi bersama guna menemukan solusi terkait kendala-kendala maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pemkot Balikpapan dalam proses penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum menjadi Kelurahan Sadar Hukum (Red. Bid. Hukum)

0303


Cetak   E-mail