KAJI KEBERADAAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, TIM ANALISIS KEBIJAKAN BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAM LAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD).

ki 5

Samarinda, 3 Oktober 2023

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pengumpulan data lapangan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dalam rangka Pengkajian dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk memotret proses tata kelola Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual khususnya di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang HAM (Umi Laili) , Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum serta seluruh Tim dari Bidang HAM. Tim Analisis Kebijakan yang di nahkodai Bintang Meini Tambunan (Analis Kebijakan Madya)  ini berlangsung dengan interaktif dan dinamis, FGD ini mengupas tentang keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual utamanya pada bidang-bidang tertentu seperti Paten dan Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu. Namun, awareness tentang kebijakan tersebut masih sangat kurang karena sosialisasi Peraturan Menteri dimaksud ke tingkat wilayah belum pernah dilakukan. Gambaran implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual yang diperoleh melalui kajian ini akan menjadi informasi untuk melihat bagaimana kondisi aktual kinerja implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khusus nya asas manfaat bagi masyarakat.

ki 1ki 1ki 1ki 1


Cetak   E-mail