KADIV YANKUMHAM PIMPIN RAPAT HARMONISASI RAPERDA DAN RAPERKADA PEMKAB KUTAI BARAT

1ASASASASA

Samarinda - Kamis, (5/10/2023), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Zonasi Kutai Barat (Nurul, Siska dan Nurita).

Rapat tersebut diawal penyampaian dari Kadiv Yankumham (Dulyono) yang  menyampaikan bahwa mengacu pada Undang-Undang No. 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan perubahan terakhir yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No.87 tahun 2014, pembentukan produk hukum daerah dilakukan sesuai tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan terakhir pengundangan.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 58, 98, dan 97D, Perancang Peraturan Perundang-Undangan sudah dapat dilibatkan mulai dari tahapan, penyusunan dan pengharmonisasian Raperda maupun Raperkada,” Jelas Dolyono.

Kadiv Yakumham berharap ke-4 (empat) Rancangan Peraturan tersebut yaitu 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Bupati) Kubar telah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya dan Perpres No. 87 Tahun 2014. Sehingga baik muatan teknis dan substantif Dalam Peraturan tersebut selaras dengan kebutuhan dan dapat diimplementasikan di lapangan, mengingat produk hukum daerah sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan sebagai pijakan pimpinan daerah dalam mengambil setiap kebijakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2SASASASAS2SASASASAS2SASASASAS2SASASASAS2SASASASAS


Cetak   E-mail