KADIV YANKUMHAM TERIMA KONSULTASI BAGIAN HUKUM PEMKAB PENAJAM PASER UTARA

1ASASASA

Samarinda - Banyaknya permohonan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada diawal triwulan ke-4 Oktober 2023, membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayan Hukum dan HAM mengatur strategi waktu dan tempat rapat pengharmonisasian yang dimohonkan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta DPRD Kalimantan Timur dan Utara.

Pagi ini Kamis, (05/10/2023) setelah membuka dan memimpin rapat pengharmonisasian 4 (empat)  Raperda dan Raperkada dengan Pemerintah Kab. Kutai Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) didampingi oleh Plt. Kasubbid FPPHD (Zainut Taqwim) beserta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan (Abdan, Panji dan Edy) kembali bergerak ke ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rangka menerima konsultasi dan koordinasi pengharmonisasian Raperbup Penajam Paser Utara tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.                

Perbup ini diajukan harmonisasi berkaitan dengan pengaturan standar pelayanan minimal yang harus dimiliki RSUD sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab pemberian pelayanan dasar di bidang kesehatan yg harus diterima masyarakat.

Kadiv Yankumham juga menyampaikan bahwasanya Rancangan Peraturan Bupati tentang SPM RSUD ini mengacu pada Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008 dan  Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2ASASAS2ASASAS2ASASAS2ASASAS


Cetak   E-mail