KANWIL KUMHAM KALTIM TERIMA KONSULTASI PENDAFTARAN ANAK KEWARGANEGARAAN GANDA HASIL KAWIN CAMPUR

01

Balikpapan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur terima konsultasi dan persiapan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sdr. Olivia Rikka Seyban dan permohonan kewarganegaraan anak hasil kawin campur atas nama Hiumeni di ruang Integritas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan (Kamis, 05 Oktober 2023).

Konsultasi dan rencana pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan anak hasil kawin campur tersebut di terima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Kasubid AHU Yarnawati dan jft Analis serta staf Subid AHU.

Dulyono menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 4  UU no. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dapat memilih salah satu kewarganegaraan. Permohonan anak berkewarganegaraan ganda, sesuai PP No 21 tahun 2022 anak berkewarganegaraan ganda sudah harus memilih kewarganegaraanya paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan.

Berkenaan dengan perihal tersebut Dulyono menyampaikan kepada calon pemohon yaitu Sdr. Olivia Rikka Seyban untuk memastikan pilihannya terlebih dahulu sebelum memutuskan kewarganegaraanya.

Dalam hal yang bersangkutan sudah memutuskan untuk menjadi WNI, pemohon diharapkan untuk menghapal dan mengakui lambang negara, Dasar negara, bahasa, dan mengenali wawasan kebangsaan. Sementara Santi (Kabid Pelayanan Hukum) menambahkan apabila persyaratan permohonan sudah lengkap, kepada pemohon akan dilakukan wawancara yang dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Kemenkumham, Dit. Pajak, Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dari Keimigrasian. Wawancara dilakukan pada hari kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif dan wawancara Tim akan memberikan rekomendasi untuk permohonan tersebut. (Red. Bid. Yankum/Huhas Kumham Kaltim)

03a03a

 


Cetak   E-mail