PEMILIK MEREK "MITRA KEBERSIHAN KOTA SAMARINDA" TERIMA SERTIFIKAT PERLINDUNGAN MEREK

frame landscape

Samarinda, 6 Oktober 2023
Bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, bersama dengan Kabid Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Kasubid KI Rima Kumari, menerima pemohon Merek "MITRA KEBERSIHAN KOTA SAMARINDA", Sdr. Syahrudi. Penerimaan ini melibatkan penyerahan Sertifikat Merek Nomor IDM001086932 kepada Sdr. Syahrudi, yang beralamat di Jl. HM ARDANS RINGROD 3 SEMPAJA UTARA, Kota Samarinda.
Dengan penyerahan Sertifikat Merek ini, Sdr. Syahrudi telah mendapatkan perlindungan merek yang berlaku mulai tanggal diterbitkan, yaitu 1 September 2023, hingga 1 September 2035, sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut memberikan hak kepada pemilik merek untuk memperpanjang perlindungan merek setelah masa berlakunya penerbitan merek tersebut berakhir.

Proses panjang yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, dimulai dari pemeriksaan dokumen substantif hingga pengumuman atas permohonan yang diterima DJKI pada tanggal 1 September 2022. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Sdr. Syahrudi lengkap dan tidak ada keberatan dari pihak manapun.

Sdr. Syahrudi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur atas bantuan dan fasilitas yang diberikan dalam proses penerbitan Sertifikat Merek oleh DJKI. Perlindungan merek ini diharapkan akan memberikan manfaat dan perlindungan hukum yang lebih baik dalam mengelola merek dagang "MITRA KEBERSIHAN KOTA SAMARINDA." .MP

format 1format 1

 


Cetak   E-mail