TIM YANKOMAS KEMENKUHAM KALTIM, GELAR RAPAT KHUSUS DENGAN PIMPINAN PT KPC (KALTIM PRIMA COAL)

1. Cover

Sangatta, 06/10/2023 – Setelah kunjungan ke Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim dan Ketemu Pihak pelapor, tim Yankomas gercap mengunjungi pihak Perusahaan melanjutkan pengumpulan data lapangan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Kelompok Tani TIMBA Nomor : 001/ HAM - 9/2023 Kutai Timur, tanggal 9 September 2023. Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kaltim melanjutkan  mengumpulkan data dukung di lapangan, dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi langsung dengan perusahaan di ruang rapat kantor PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Koordinasi dan  klarifikasi pengumpulan data  dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili), Kepala Subbid Pemauan HAM (Favourita Sirait), JFU pasa  Subbid Pemajuan HAM.

Rapat koordinasi dan Klarifikasi kali ini membahas terkait adanya laporan lokasi tanah garapan kelompok tani timba didesa swarga bara kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur provinsi Kalimantan Timur. dengan luas 158,625 HA yang kemudian diberikan kepada pihak yang bernama Thomas Waren seluas 23 Hektar sehingga lahan seluas 158,625 HA berkurang 23 Ha menjadi 135,625 Hektar adalah hak milik Kelompok Tani Timba.

Dalam rapat Koordinasi dan Klarifikasi, pihak Penasehat Hukum PT KPC menyanggah pernyataan pihak pelapor yang menyatakan Pihak PT KPC mengambil dan menggunakan jalan warga, menghalang-halangi warga dan kelompok Tani Timba memakai jalan yang biasa digunakan sehari-hari. Pihak PT KPC juga melarang warga dan kelopok Tani Timba untuk berkebun, hingga ganti rugi lahan pada beberapa kelompok tani yang tidak tersampaikan pada kelompok Tani Timba.

Pihak KPC yang dikomandani oleh Rusli Akib (Superintendent Area 1), Richan Simbolon (Supervisor Area 1) dan Wirabuana (Admin Area 1), membeberkan kronologis sejak awal mula munculnya sengketa, dengan menyampaikan bukti-bukti baik surat, akta notaris hingga peta tanah yang telah dibebaskan.

Diakhir diskusi pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyampaiakan harapan agar kedua belah pihak dapat  menyelesaikan permasalah Kelompok Tani Timba yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sdr Zulkifli Murad (Pelapor) dengan pihak PT. Kaltim Prima Coal (KPC) secara kekeluargaan dengan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Untuk memperjelas duduk perkara, kemudian Umi menyarankan supaya pihak terlapor segera membalas surat Klarifikasi dan Koordinasi dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dijawab secara tertulis, sesuai kronologis awal mula ganti rugi lahan pada kelompok tani yang dalam hal ini tidak mencantumkan kelompok tani Timba. (Red. Bidang HAM / Up. Humas)

4. bverita

4. bverita

4. bverita


Cetak   E-mail