KANWIL KUMHAM KALTIM TINDAK LANJUTI DUGAAN PELANGGARAN HAM OLEH PT. KPC TERHADAP KELOMPOK TANI

1. cover 

Sangatta (05/10/2023) - Upaya Pemajuan dan Penegakan HAM di Kaltim dan Kaltara terus digelorakan oleh Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim. Tim dipimpin oleh Umi Laili (Kepala Bidang HAM) kembali tindak lanjuti pengaduan Kelompok Tani di Kab. Kutai Timur – Sangatta secara langsung dalam upaya pengumpulan data dukung terhadap para pihak terkait dugaan permasalahan HAM yang diadukan Kelompok Tani Timba. Anggota Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Favourita Sirait (Kepala Subbid Pemajuan HAM), Andi dan Ario Sasmika (Pelaksana Subbid Pemajuan HAM).

 

Tim bergerak menuju Kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur. Kunjungan diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha – UPT Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan (Herodianoor, ST) menjelaskan bahwa permasalahan yang diadukan oleh Kelompok Tani Timba terkait penyerobotan dan perampasan hak hidup atas tanah garapan oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) sedang proses penyelidikan di Polres Kutai Timur. Dan saya ditunjuk sebagai saksi ahli, “ujar Herodianoor”. Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi berdasarkan tumpang susun peta (overlay) oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur bahwa lahan yang di klaim oleh Kelompok tani timba berada dalam kawasan PT. KPC dan sudah dibebaskan oleh pihak PT. KPC.

 

Di hari yang sama tim melakukan pertemuan dengan Kelompok Tani Timba untuk menggali keterangan, dari informasi yang didapat Kelompok Tani Timba telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak PT. KPC namun tidak ada titik temu, dan harapan Kelompok Tani Timba agar pihak PT. KPC dapat membayarkan pembebasan lahan atas tanah garapan mereka.

 

Diakhir diskusi pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan pihak PT. KPC untuk mencari  solusi terbaik agar masalah tersebut cepat terselesaikan dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. (Red. Bidang HAM / Up. Humas)

7. berita

7. berita

7. berita

7. berita

7. berita


Cetak   E-mail