KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM KALTIM IKUTI RAPAT TIM KAJIAN KEBERATAN PENGADAAN TANAH

01

Samarinda, 9 Oktober 2023 - Kanwil Kemenkumham Kaltim turut serta dalam rapat pertemuan Tim Kajian Keberatan Pengadaan Tanah dengan topik "Rapat Internal Pendahuluan Tim Kajian Keberatan Pengadaan Tanah." Rapat ini diadakan dalam rangka persiapan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan terhadap pengadaan tanah. Acara berlangsung secara hybrid, dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Dr. Umi Laili, melalui platform Zoom Meeting pada hari Senin, 9 Oktober 2023, dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Deputi Perencanaan dan Pertanahan pada Otorita Ibu Kota Nusantara, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Penajam Paser Utara, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, serta Direktur Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan lainnya.

Rapat ini dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, didampingi oleh Direktur Pertanahan dan Kabid PTP Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan utama rapat ini adalah untuk menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Sdr. Kaharuddin atas nama ahli waris Alm. H. Abdul Kadir, terkait permintaan lahan penggantian di Kawasan Industri Pembangunan Pelabuhan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN).

Hasil dari rapat ini akan menjadi bagian dari kajian dan rekomendasi yang akan dipertimbangkan oleh Gubernur Kalimantan Timur untuk kemudian menerima atau menolak permintaan tersebut, sesuai dengan Pasal 63-67 Peraturan Menteri Agraria yang mengatur tahapan-tahapan penyelesaian keberatan dengan membentuk Tim Kajian. Tim Kajian ini memiliki tugas, antara lain, menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, serta menyusun rekomendasi mengenai diterimanya atau ditolaknya keberatan.

Kesimpulan rapat adalah sebagai berikut:

  • Permintaan pihak yang keberatan terhadap tanah pengganti di KIPP seharusnya disampaikan pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah, bukan pada tahap persiapan pengadaan tanah.
  • Tidak ada peraturan yang mengatur tentang tanah pengganti di KIPP.
  • Hasil rapat ini akan disampaikan pada rapat pertemuan atau klarifikasi dengan pihak Kaharuddin pada tanggal 9 Oktober 2023, pukul 15.00 WITA.
  • Tim Kajian akan selanjutnya membuat rekomendasi mengenai diterimanya atau ditolaknya keberatan tersebut.

Rapat ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian permasalahan terkait pengadaan tanah di KIPP IKN, dan semua pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. MP

0303


Cetak   E-mail