TANAMKAN JIWA INTEGRITAS, ITJEN GELAR DISKUSI MITIGASI RISIKO DALAM LAYANAN PEMASYARAKATAN

1asasas

Samarinda – Selasa, (10/10/2023) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan" secara virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.  

Kegiatan tersebut merupakan upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam bidang pemasyarakatan. Dalam Arahannya Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I (Razilu) yang sekaligus sebagai Ketua UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwasanya Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bagian proses penegakkan hukum.,

“Dalam rangka pelayanan, pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial, kita semua harus bersinergi dalam menumpas segala jenis Pungli dijajaran Kementerian Hukum dan HAM, karena praktek Pungli yang dilakukan oleh “Oknum” yang tidak bertanggungjawab dapat mencederai semangat integritas kita semua,” Tegas Razilu.  

Selain itu juga, Ketua UPP di Kemenkumham tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar dapat melakukan pencegahan terhadap pengutan liar di wilayah.,

“Mencegah pungli jauh lebih baik dari pada mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi,” Ucap Razilu.

Diakhir penyampaian, Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I (Razilu) mengajak seluruh Insan Pengayoman agar terus meningkatkan integritas, kompetensi dan konsisten dalam menumpas segala jenis pungutan liar dan menerapkan prinsip Good and Clean Goverenment dan Core Values BerAKHLAK., Tutupnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 4(empat) orang Narasumber dengan di moderatori dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2asasa2asasa2asasa2asasa2asasa2asasa2asasa


Cetak   E-mail