Secara Daring, Kanwil Kaltim ikuti peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2Ham

P2ham 10

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian  disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang  diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

Turut mengikuti secara daring dalam kegiatan ini Kadiv Yankumham(Dulyono), Kabid HAM (Umi Laili) jajaran Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham kaltim.

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari  tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik  secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja  P2HAM. KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkuHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya  menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan  Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2  Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM. Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan  yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian,  Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan  PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini  adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan  penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang  menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023  melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya  turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar  kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat  Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM  diundangkan pada 13 Oktober 2023,”imbuhnya.

P2ham 1P2ham 1P2ham 1P2ham 1P2ham 1P2ham 1P2ham 1


Cetak   E-mail