Wujudkan Perjalanan Dinas yang Efektif dan Akuntabel, Kanwil Kemenkumham Kaltim Ikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Rapergub Kaltim Tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

w01

Samarinda, 20 November 2023.

Bertempat di Ruang Kembang Janggut Hotel Selyca Mulia, Kanwil Kemenkumham Kaltim mengikuti rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Rapergub Kaltim) tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum (Suparmi) dan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Biro Umum, Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKAD, BKD, Sekretariat DPRD,   dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Penyusunan Rapergub ini dilakukan dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam rapat ini Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan saran dan masukan terkait komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri sesuai ketentuan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 serta persyaratan administrasi dalam pengajuan perjalanan dinas luar negeri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. (Red Bid. Hukum)

W03W03


Cetak   E-mail