Kanwil Kaltim Dukung Tusi BSK, dengan Mengikuti Zoom Meeting Kajian dengan Topik “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif”

01

Samarinda  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur  (Kanwil Kemenkumham Kaltim) pada pagi hari ini menghadiri program kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham)  kajian dengan topik “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Memberikan Pelindungan Hak Ekonomi Bagi Pencipta” secara virtual pada Senin, 20 November 2023.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Dulyono, Kepala Bidang HAM Dr. Umi Laili beserta jajaran Bidang HAM hadir secara daring di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Sementara itu hadir pula Kabid Pelayanan Hukum, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kaltim mengikuti kegiatan dari tempat kerja masing – masing bersama para peserta yaitu para pegawai Kemenkumham se-Indonesia. Dalam kajian kali ini menghadirkan  Narasumber  Prof . Dr. Budi Agus Riswandi (Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) dan Candra Nazarudin Darusman (Praktisi Musik).

Peserta kegiatan sangat variatif, terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkemham se Indonesia, Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi, Director of Ambon Music Office, General Manager Excecutive Bali, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Anugerah Royalti Musik Indonesia, Ketua Perwakilan Lembaga Manajemen Kolekif Yayasan Karya Cipta Indonesia Medan, Ketua Perwakilan Lembaga Manajemen Kolekif Yayasan Karya Cipta Indonesia Perwakilan Maluku, Papua dan Papua Barat, dan Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Daerah Maluku.

Dalam pemaparan materi oleh narasumber disampaikan beberapa hal terkait Hak Kekayaan Intelektual secara umum, dan lebih Khusus hak Cipta dan hak terkait lainnya. “Lembaga Manajemen Kolektif sangat diperlukan guna Memberikan Pelindungan Hak Ekonomi Bagi Pencipta, dengan dasar perimbangan Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau music. Disamping itu juga mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan /atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta melalui lembaga manajemen kolektif nasional” demikian ujar Agus Riswandi.

Sementara itu Sujatmiko (Analis Kebijakan) dari BSK dalam paparannya, menyampaikan bahwa tujuan evaluasi kebijakan ini adalah  Mengetahui kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif dalam pengelolaan Royalti musik dan atau lagu, serta untuk mengetahui efektivitas, kecukupan dan resposibilitas pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif sudah dapat memberikan pelindungan hak ekonomi bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait. (Red. Divyankumham / Up Humas Kumham Kaltim)

05050505


Cetak   E-mail