Optimalkan Pelayanan Publik Melalui Pelaksanaan Survei IPK dan IKM, Kapus Litbang Kebijakan Sambangi Lapas Samarinda, Rutan Samarinda dan Kanim Samarinda

1. cover

Samarinda. Badan Strategi Kebijakan (Hukum dan HAM) memiliki tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satunya pelaksanaan Survei Indeks Persepsi anti-Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, tim dari BSK Hukum dan HAM yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan (Syarifuddin) menyambangi 3 UPT di kota Samarinda, yakni Lapas Kelas IIA Samarinda, Rutan Kelas IIA Samarinda dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda (Senin, 20 November 2023).

Mengawali kunjungannya di Lapas Kelas IIA Samarinda, Tim dari BSK yang didampingi oleh Kadivyankum (Dulyono), Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI (Tribowo) beserta jajaran P3Kumham Kanwil Kemenkumham Kaltim, disambut dengan hangat oleh Kalapas Hudi Ismono beserta jajarannya.

Dalam arahannya, Kapus Syarifuddin memyampaikan bahwa, selain sebagai bukti pendukung komponen hasil pembangunan zona integritas, hasil dari Survei IPK-IKM menjadi alat ukur untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM.

"Hasil Survei IPK-IKM menjadi salah satu data dukung dalam meningkatkan Indeks RB Kementerian, sehingga dalam pelaksanaannya jangan hanya menggugurkan kewajiban saja, namun juga dijalankankan dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan publik yang optimal", ujar Syarifuddin.

Selanjutnya Kadivyankum Dulyono berharap dengan adanya kehadiran dan penyampaian penguatan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, dapat memacu semangat jajaran dalam meningkatkan layanan publik di Lapas Kelas IIA Samarinda melalui pelaksanaan survei IPK IKM maupun Integritas.

Bertolak dari Lapas Kelas IIA Samarinda, tim dari BSK dan Kantor Wilayah menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Menyampaikan hal yang sama sebelumnya di Lapas Samarinda, Kapus Syarifuddin mengingatkan kepada jajaran imigrasi bahwa IPK IKM menjadi syarat mutlak mengikuti kontestasi WBK.

Agar pengguna layanan dapat mengisi survei, Syarifuddin menghimbau jajaran untuk memasang barcode survei IPK IKM di tempat layanan dan tempat yang mudah terlihat oleh pengguna layanan. Menutup kegiatan, Syarifuddin memberikan rekomendasi langkah strategis ke depan, salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil Survei IPK-IKM dengan memberikan atensi dan intervensi terhadap unsur-unsur yang masih mendapat nilai lebih rendah dari unsur lainnya.

Mengakhiri kunjungannya, Tim selanjutnya menuju Rutan Kelas IIA Samarinda untuk melakukan penguatan terhadap operator survei 3AS serta menyarankan pemasangan barcode survei di titik lokasi ruang pelayanan. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / OR)

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita

14. berita


Cetak   E-mail