Kadiv Yankumham Pimpin Rapat Refleksi Akhir Tahun Permohonan Harmonisasi Pada Kanwil Kemenkumham Kaltim

01. 1099 635a

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Refleksi Akhir Tahun terkait Permohonan Harmonisasi, Senin (20/11/2023).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) didampingi Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) dan Plh. Kepala Subbidang FPPHD (Zainut Taqwim) beserta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Utara secara virtual.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono). Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara utuh oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim per 1 Januari 2024, sehingga diharapkan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Utara dapat menjadikan Kepmenkumham tersebut sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

“Seluruh berkas pengajuan permohonan pengharmonisasian yang masuk ke Kanwil Kemenkumham Kaltim wajib melampirkan dokumen persyaratan yang tercantum sebagaimana pada Kepmenkumham tersebut, tidak ada lagi kelonggaran terhadap berkas yang tidak lengkap karena nantinya akan sangat berdampak pada penilaian yang dilakukan oleh Ditjend PP kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim setiap tahunnya”, ucap Dulyono.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) menambahkan bahwa untuk pengajuan permohonan harmonisasi yang masuk pada tanggal 20 November 2023 akan diselesaikan setelah seluruh pengajuan permohonan harmonisasi yang masuk sampai dengan tanggal 17 November 2023 telah selesai dilakukan harmonisasi.

Dengan diselenggarakannya rapat pada hari ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Utara semakin erat terjalin sehingga dapat menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red. Bid Hukum / Up. Humas Kumham Kaltim)

05050505


Cetak   E-mail