Dukung Penataan Dan Pengelolaan BUMD, Kanwil Kemenkumham Kaltim Kembali Ikuti Rapat Pembahasan Perubahan Perda PT JAMKRIDA Kaltim

1. cover

Samarinda, 24 November 2023.

Bertempat di ruang rapat Daya Taka Lt.3 Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil Kemenkumham Kaltim kembali mengikuti rapat lanjutan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (PT Jamkrida).

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Ekonomi (Iwan Setiawan) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, perwakilan dari PT Jamkrida, Otoritas Jasa Keuangan, Inspektorat Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam rapat ini dilakukan pembahasan terkait kegiatan usaha, jumlah komisari dan direksi, tahun buku, laporan tahunan, rencana kerja dan anggaran, pelaporan keuangan.

Dalam rapat ini Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan saran agar dibentuk Perda baru karena terjadi perubahan sistematika dan materi lebih dari 50% (lima puluh persen) pada batang tubuh Perda induk. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Cetak   E-mail