Kadivpas Kumham Kaltim Sambut Monev Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Keadilan Restorarive Bagi Pelaku Dewasa dari Ditjenpas

04

Samarinda - Sambut Kehadiran Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan) (Kadivpas) Kemenkumham Kalimantan Timur, Heri Azhari, Menyambut hangat kunjungan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (monev) Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Keadilan Restorarive Bagi Pelaku Dewasa dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. (27/11/2023)

“Tim dari Ditjenpas yang hadir ini rencananya akan berkoordinasi ke Polresta Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda,” terang Kadivpas Kemenkumham Kaltim, Heri Azhari.

“Dalam kunjungan nantinya, mereka (Tim dari DitjenPAS) berencana mensosialisasikan terkait Restorative Justice sesuai dengan telah disahkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP,” Lanjutnya.

Kadivpas berharap dengan sosialisasi yang akan terlaksana, Akan memperkuat koordinasi dan komunikasi serta mempertegak peraturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kita semua berharap seluruh pelaksanaan hukum sesuai dengan dasar undang-undang yang berlaku. Agar tidak ada kekeliruan dan menciptakan keselarasan dalam penegakan hukum, Saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mendampingi pelaksanaan tugas dari Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Keadilan Restorarive Bagi Pelaku Dewasa dari Ditjenpas selama berada di sini (Kalimantan Timur),” Ungkap Kadivpas Heri Azhari. (Red. Div PAS)

0606


Cetak   E-mail