Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur Secara Marathon Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Dalam Memeriksa 4 (Empat) Notaris

1. cover

Samarinda. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur kembali melaksanakan kegiatan sidang pemeriksaan terhadap Notaris Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Tarakan Dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Senin, 27 November 2023). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kasat Reskrim Polres Bontang, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan sesuai Amanah ketentuan pasal 24 Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.   

Pemeriksaan ini dibagi menjadi 2 (dua) tim Majelis Pemeriksa. Tim I oleh Dr. Dulyono (Unsur Pemerintah selaku Ketua Tim Pemeriksa), Siti Aisyah, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris) dan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. (Unsur Akademisi), sebagai anggota Tim Pemeriksa.  Tim II oleh AKBP. M. Faridl Djauhari, S.H., M.H. (Unsur Ahli selaku Ketua Tim Pemeriksa), Maria Astuti (Unsur Pemerintah) dan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. (Unsur Akademisi) sebagai anggota Tim Pemeriksa dan dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW).   Pemeriksaan Majelis Pemeriksa dilakukan dengan mengacu pada Pasal 33 Permenkumham No. 17 Tahun 2021. Adapun dalam pemeriksaan ini, Notaris Kota Bontang berhalangan hadir dikarenakan sedang dalam kondisi sakit.

Hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa MKNW Kaltim menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau menolak permohonan penyidik. Pemeriksaan oleh Tim berjalan lancar, Notaris yang diperiksa sangat kooperatif untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Di awal pemeriksaan Majelis Pemeriksa menanyakan perihal Kesehatan dari Notaris terperiksa dan kesadarannya untuk hadir diperiksa tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun juga. Dari pemeriksaan didapat bahwa pada saat melakukan pembuatan akta yang menjadi obyek perkara penyidikan dimaksud, Notaris telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

Di akhir pemeriksaan, Dulyono mengingatkan kepada Notaris terperiksa agar lebih berhati-hati, lebih teliti dan cermat dalam menjalankan jabatannya sehingga dapat meminimalisir terjadi permasalahan hukum yang akan terjadi di masa mendatang. Dan kepada anggota tim pemeriksa Dulyono mengucapkan terimakasih atas kerjasama tim yang solid sehingga tercapai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa, kegiatan dilanjutkan Rapat Pleno seluruh Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur untuk membahas dan memutuskan jawaban yang akan diberikan kepada penyidik. (Red. Bidang Yankum / Up. Humas)

2. berita


Cetak   E-mail