Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Pendampingan Penyusunan LKjIP oleh Itjen Kemenkumham

01 803x471

Samarinda - Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kinerja, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur didampingi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) TA.2023, pada hari Selasa, 28 November 2023.

Bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, kegiatan yang merupakan kolaborasi dengan Tim Pendamping Penyusunan LKjIP dari Itjen Kemenkumham ini, dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Munaji), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Riandi Tampubolon), operator pelaksana penyusunan LkjIP pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan  Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Samarinda dan Tenggarong.

Dalam penyampaian arahan memulai kegiatan, Kepala Bagian Program dan Humas (Munaji), pelaksanaan penyusunan LKjIP merupakan upaya memberikan infomasi kinerja yang terukur kepada pemerintah dan masyarakat atas kinerja yang telah dan seharya dicapai oleh instansi dan sebagai bahan perbaikan kesinambungan bagi jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur agar mampu meningkatkan kinerjanya di masa mendatang. Sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di level satuan kerja sehingga Kantor Wilayah Kemenkumham kaltim dapat memperoleh predikat penilaian yang baik.

"Kami berharap kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan pendampingan ini dengan fokus dan baik, sehingga satuan kerja diharapkan mampu menyusun LKjIP dengan baik. Karena penyusunan  LkjIP yang baik merupakan salah satu indikator dalam penilaian capaian indeks Reformasi Birokrasi pada instansi”, harap Munaji.

Mengawali kegiatan pendampingan hari ini, Auditor Madya pada Tim Pendampingan Penyusunan LkjIP Itjen kemenkumham (Ichsanudin Eko Saputro) menjelaskan secara singkat mengenai pelaksanaan penyusunan LkjIP yang berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ichsanudin Eko menjelaskan tentang aspek penting dalam tata format penyusunan LkjIP, diantaranya rencana target kinerja yang ditetapkan, pengukuran capaian perjanjian kinerja, dan Evaluasi analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis.

"Peserta diharapkan mendapatkan tambahan pengetahuan dalam proses penyusunan LkjIP di lingkungan satuan kerja masing-masing, serta melalui penyamaan pedoman penyusunan yang digunakan, diharapkan terjadi kesamaan persepsi dalam proses penyusunan, sehingga akan terbentuk keseragaman penyusunan LKjIP di lingkungan satuan kerja Kemenkumham Kalimantan Timur." tutup Ichsanudin Eko.

Kegiatan dilanjutkan ulasan pemaparan dan pendampingan penyusunan LkjIP pada masing-masing operator pelaksana di 9 UPT Kemenkumham wilayah Samarinda dan Tenggarong. Melalui kegiatan yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 3 hari ini, dapat memberikan informasi mengenai kinerja terukur yang seharusnya mampu dicapai sebagai upaya perbaikan kesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. (Red. Humas Kumham Kaltim)

1111111111111111111111


Cetak   E-mail