Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Evaluasi dan Pendampingan Pada Kelurahan Binaan di Kota Balikpapan

1asasa

Balikpapan – Senin (27/11/2023) Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan  melanjutkan sesi ke2 rangkaian kegiatan evaluasi pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan pendampingan pengisian Kuesioner Indeks Kelurahan Sadar Hukum.

Sesuai agenda kegiatan sesi ke-2 dilakukan pada tanggal 27 s.d 29 November di 6 (enam) Kelurahan, meliputi Kelurahan Prapatan, Karang Rejo, Lamaru, Manggar Baru, Sepinggan dan Damai Baru. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya pada sesi ke-1 yang telah dilakukan  pada tanggal 20 s.d. 22 November 2023 di 6 (enam) Kelurahan, yaitu meliputi Kelurahan Telaga sari, Gunung Sari Ilir, Margo Mulyo, Batu Ampar, Kariangau, dan Karang Joang.

Dari Sesi ke-1 dan sesi ke-2 keseluruhannya terdapat sebanyak 12 (dua belas) Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Balikpapan yang dilakukan dievaluasi dan mendapatkan pendampingan pengisian Kuesioner Indeks Kelurahan Sadar. Melalui kegiatan tersebut diharapkan nilai indeks akan segera terpenuhi.

Hadir pada kegiatan tersebut dari unsur Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Balikpapan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kasie Trantib, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelompok Kadarkum, dan unsur tokoh lainnya. Maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan Kadarkum untuk mengetahui peran fungsi, perkembangan, keberhasilan, dan permasalahan dalam pembinaan Kadarkum. Evaluasi juga dilakukan terhadap pengukuran indeks Kelurahan Sadar Hukum, yaitu untuk mengetahui sejauh mana telah terpenuhinya nilai indeks sesuai kreteria/kuisioner pengukuran indeks. Selain itu dilakukan Pembinaan kepada Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang kesemua rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Tim Penyuluh Hukum (Eka Juraidah dan Malik Ibrahim) menjelaskan tentang Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai paradigma dalam upaya peningkatan kualitas pembangunan di bidang hukum yang terbagi dalam 4 (empat) dimensi yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Demokrasi serta Regulasi, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PHN –HN.04.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

4asasas4asasas4asasas4asasas4asasas4asasas4asasas


Cetak   E-mail