Inspektur Wilayah IV Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengawasan bagi Satuan Kerja Wilayah Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong

01 803x471

Balikpapan - Inspektur Wilayah IV Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi memberikan penguatan terkait pengawasan tugas dan fungsi organisasi kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang telah memasuki hari ketiga, Kamis (30/11/2023), bertempat di Aula Sudirman, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Hadir sebagai undangan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong serta operator pelaporan dari UPT wilayah Tarakan dan Nunukan.

Kegiatan diawali sambutan selamat datang oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Ibnu Setiaji, dan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Munaji, selaku moderator acara. Dalam kegiatan penguatan, Inspektur Wilayah IV menjelaskan maksud dan tujuan beliau hadir dalam pendampingan penyusunan LKjIP di Kanim Balikpapan yaitu dalam rangka melaksanakan program "Inspektur Wilayah Menyapa, Mendengar dan Memberi Solusi" terhadap setiap kendala dan permasalahan yang terjadi pada satuan kerja di wilayah. "Saya berharap kita dapat berdiskusi dalam rangka penyelesaian setiap kendala yang ada pada satuan kerja di wilayah", ucap Bambang.

Beberapa hal yang disampaikan dalam penguatan Inspektur Wilayah IV antara lain terkait pelaksanaan peraturan tentang penjatuhan hukuman disiplin pegawai, kreatifitas dan inovasi pelayanan yang harus lebih ditingkatkan oleh setiap ASN, program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) serta manajemen SDM secara tepat dan optimal, peningkatan sarana dan prasarana yang direncanakan secara baik dan sesuai kebutuhan organisasi dan SDM bukan berdasarkan keinginan, menyusun setiap mitigasi risiko dengan memperhitungkan lintas sektoral baik secara internal maupun eksternal, penyesuaian sumber daya anggaran sesuai kondisi wilayah dan kebutuhan masing-masing satuan kerja di wilayah, dan terakhir adalah proses penyusunan LKjIP yang harus sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.PR.03 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.PR.01.01 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024.

Pesan terakhir dalam penguatan tersebut, Inspektur Wilayah IV mengingatkan tentang bagaimana sikap kita sebagai ASN dalam menghadapi tahun politik 2024 untuk berupaya tetap menjaga netralitas dan tidak bertindak diluar kewenangan kita sebagai ASN. Beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan LKjIP yang telah diselenggarakan dengan baik serta berharap seluruh satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim menyusun pelaporan dengan benar dan melaporkan secara berjenjang dengan tepat waktu. (Red. Humas Kumham Kaltim/ RT)

1414141414141414141414141414


Cetak   E-mail