Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Terima Audiensi Kelompok Tani Lombong Pasangan

Cover 1

SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menerima laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Kelompok tani lombong pasangan yang tergabung dengan gapottan kaltim Terhadap dua perusahaan Tambang yang terjadi di Jongkang Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (04/12/23).

Dalam Pertemuan ini Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Umi Laili) dan tim Subbid Pemajuan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah, menerima konsultasi dan berupaya  menggali informasi terkait data, dokumen yang menjadi objek permasalahan yang di hadapi oleh para kelompok tani dengan pihak perusahaan.

Atas dasar permasalahan tersebut Tim YANKOMAS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim sementara ini merekomendasikan kepada pihak pelapor untuk membuat surat secara resmi sebagaimana format surat dalam lampiran I Permenkumham RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM,  agar selanjutnya dapat memproses dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Perusahaan dan Instansi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tambang dimaksud.

“Setelah laporan dari bapak-bapak sudah kami terima secara resmi dengan surat, kami akan segera tindak lanjuti, membuat surat klarifikasi pada Instansi yang terkait, segera dipanggil dan dipertemukan pihak pelapor maupun terlapor. Bersama tim Yankomas, kita akan upayakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Tim Kanwil Kaltim akan memfasilitasi dan menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan HAM yang dilaporkan. Untuk itu agar proses ini berjalan lancar, kiranya pelapor dapat melengkapi permohonan dengan bukti-bukti” jelas Umi.

Cover 1Cover 1Cover 1Cover 1


Cetak   E-mail