Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur Laksanakan Pemeriksaaan Terhadap Notaris Kota Bontang

01 803x471

Samarinda – Selasa, 5 Desember 2023

Sesuai amanah ketentuan pasal 24 Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur melaksanakan tugasnya dalam melakukan kegiatan sidang pemeriksaan terhadap Notaris Kota Bontang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bontang.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Dulyono (Unsur Pemerintah selaku Ketua Tim Pemeriksa), La Syarifuddin (Unsur Ahli), dan Siti Aisyah (Unsur Notaris) sebagai anggota Tim dan dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW).

Hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa MKNW Kaltim menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau menolak permohonan penyidik. Pemeriksaan oleh Tim berjalan lancar, Notaris yang diperiksa sangat kooperatif untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Di awal pemeriksaan Dulyono menanyakan perihal kesehatan dari Notaris terperiksa dan kesadarannya untuk hadir diperiksa tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun juga. Dari pemeriksaan didapat bahwa pada saat melakukan pembuatan akta yang menjadi obyek perkara penyidikan dimaksud, Notaris telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dan sesuai kewajiban yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang jabatan Notaris.

Di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa (Dulyono) mengingatkan kepada Notaris terperiksa agar kedepan lebih berhati-hati, lebih teliti dan cermat dalam menjalankan jabatannya sehingga dapat meminimalisir terjadi permasalahan hukum yang akan terjadi di masa mendatang. Kepada anggota tim pemeriksa Dulyono mengucapkan terimakasih atas kerjasama tim yang solid sehingga tercapai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pengambilan keputusan MKNW dalam menjawab surat permohonan dari penyidik. (Red. BidYankum)

0303


Cetak   E-mail