Hadir Sebagai Narasumber Rapat Kerja Kepemudaan Kaltim 2023, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kaltim Paparkan Legalitas Organisasi Kepemudaan

Cover 2

Samarinda, Selasa 05 Desember 2023

Dalam rangka peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda Provinsi Kalimantan Timur, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kaltim hadir sebagai narasumber pada Rapat Kerja Kepemudaan Kaltim 2023 pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 di Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Samarinda.

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim ini melibatkan seluruh perwakilan organisasi kepemudaan baupaten dan kota se-Kalimantan Timur berlansung mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan 6 Desember 2023.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan arah kebijakan terhadap pemberdayaan dan pengembangan pemuda, tersedianya sarana dan prasarana serta kemitraan pemuda dalam menciptakan sinergitas terhadap organisasi kepemudaan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Dalam paparannya, Kabid Pelayanan Hukum menjelaskan terkait legalitas organisasi kepemudaan atau sering disebut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara umum dan legalitas ormas berbentuk badan hukum secara khusus.  Legalitas ormas berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau perwakilan Kemendagri di daerah.

Ormas berbadan hukum merupakan subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Hal ini memiliki kelebihan tersendiri diantaranya kemudahan dalam pengurusan perizinan. Ormas dapat berbentuk Perkumpulan maupun Yayasan. Perkumpulan harus berbasis anggota sedangkan Yayasan tidak berbasis anggota. Organisasi kemasyarakatan di Indonesia pada umumnya berbentuk perkumpulan.

Cover 2

Cover 2Cover 2


Cetak   E-mail