Kabid Hukum Mewakili Kakanwil Membuka Acara Sekaligus Menjadi Narasumber Pendidikan Paralegal

1ASASASASA

Samarinda - Bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Mia Kusuma Fitriana mewakili Kanwil Kemenkumham Kaltim membuka acara dalam kegiatan Sekolah Hukum Pendidikan Paralegal dengan tema “Mengabdi untuk Keadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Timur.

Mia Kusuma Fitriana sebagai Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Disampaikan materi terkait Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa atau paralegal terkait peran paralegal dan pemberian bantuan hukum non litigasi, serta mendorong minat dan kemauan mahasiswa untuk dapat mengambil peran sebagai paralegal dalam organisasi bantuan hukum guna menambah pengalaman dan pemahaman terkait Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia.

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Hal ini menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat. Guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak Pemberi Bantuan Hukum. Peran paralegal dalam kasus non-litigasi, bentuk bantuan hukum yang diberikan paralegal seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban. Peran paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi saja.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Ketua LBH Ansor Kaltim, Ketua Ansor Kota Samarinda, Ketua LBH Ansor Kota Samarinda, dan Wakil Rektor 2 UINSI Samarinda.

Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber lain yang berasal dari akademisi dalam kegiatan ini antara lain adalah Pengantar Hukum, Demokrasi, dan HAM; Prodesur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia; Struktur Masyarakat, Gender, Minoritas Kelompok Rentan; Bantuan Hukum dan Advokasi; Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Paralegal; Teknik Komunikasi Paralegal; dan Aktualisasi Peran Paralegal.

Peserta sangat antusias mengikuti pembukaan acara tersebut karena akan berlangsung selama 2 (dua) hari. Dilaksanakan kegiatan penyampaian materi dan tanya jawab interaktif dengan mahasiswa dan paralegal guna mempermudah proses pemahaman mahasiswa dan paralegal terkait Peran dan Fungsi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2ASASAS2ASASAS2ASASAS2ASASAS


Cetak   E-mail