Percepat Pendaftaran IG Pisang Kepok Grecek Kutai Timur, Kanwil Kemenkumham Kaltim Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Ahli

WhatsApp Image 2024 02 03 at 10.27.04

Samarinda - Bertempat di ruang rapat divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat Koordinasi Dengan Ahli Indikasi Geografis terkait dalam rangka percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok Grecek di Wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur (02/02/2024)

Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Rima Kumari, Peneliti Ahli dari Universitas Mulawarman Samarinda Rudarmono, beserta JF Pelaksana pada  Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.

Pada kesempatan kali ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana menyampaikan harapan di tahun 2024 agar dapat meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, sehingga Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur perlu menyiapkan langkah persiapan percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Beberapa upaya persiapan yang perlu mejadi perhatian diantaranya menyiapkan data inventarisir, data dukung dan anggaran serta waktu. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam rencana percepatan proses pendaftaran Indikasi Geografis Pisang Kepok Grecek Kutai Timur adalah penyusunan kelompok Indikasi Geografis, Dokumen Deskripsi, Surat Keputusan menetapan Indikasi Geografis oleh Kepala Daerah dan hal-hal lain terkait teknis pendaftaran Indikasi Geografis tersebut.

Kegiatan ini ditutup  dengan komitmen bersama seluruh peserta Rapat bahwa di tahun 2024 ini dapat memperoleh minimal 2 Sertifikat Indikasi Geografis yang merupakan capaian tertinggi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, sehingga diperlukan kerja sama oleh berbagai stakeholder pemerintah terkait. (Red. Bid Yankum)

WhatsApp Image 2024 02 03 at 10.27.04WhatsApp Image 2024 02 03 at 10.27.04


Cetak   E-mail