Kakanwil Gun Gun Gunawan Pimpin Rapat Koordinasi Pemindahan ASN Kemenkumham Menuju IKN

01

Samarinda - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur mennggelar Rapat Koordinasi Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menunjang fasilitasi proses pemindahan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan dilaksanakan bertahap mulai awal triwulan II tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Aula Utama Kantor Wilayah pada Minggu, 4 Februari 2024 dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham wilayah Kota Balikpapan, serta pejabat struktural pada Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan UPT Kemenkumham wilayah Kota Balikpapan.

Mengawali pelaksanaan Rapat ini, Kepala Divisi Administrasi Idris menjelaskan beberapa rencana lokasi yang akan difungsikan sebagai tempat kerja dan tempat tinggal sementara bagi ASN Kemenkumham yang berpindah tugas di IKN. Berdasarkan hasil mitigasi lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Perencanaan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur pada 2 Februari 2024, Kadivmin Idris menjelaskan hasil observasi terhadap kondisi lahan dan gambaran pembangunan sarana prasarana penunjang pada lokasi yang direncanakan, dan diharapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari hasil perhitungan rencana pembangunan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Februari 2024.

Dalam arahan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan mendorong upaya percepatan persiapan yang matang terhadap pembangunan sarana tempat tinggal dan tempat kerja di rencana lokasi yang telah ditentukan, dan meminta untuk dilakukan mitigasi inventaris terhadap seluruh prasarana dalam menunjang akomodasi transportasi ASN Kemenkumham yang akan bertugas dinas di IKN. Kakanwil Gun Gun Gunawan mendorong dibentuknya Tim Percepatan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, untuk nantinya akan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham, sehingga alur dan runut percepatan kegiatan dapat terlaksana secara optimal.

“Mari kita bangun mindset yang sama bahwa ini tugas kita bersama untuk menyelesaikannya secara baik. Kita harus bersama-sama memperhitungkan seluruh tahapan proses ini dapat diselesaikan tepat waktu”, tegas Gun Gun Gunawan menutup arahan.

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan membahas aspek teknis terkait dukungan fasilitasi proses pemindahan ASN Kemenkumham menuju IKN, dan penyusunan SK Tim Percepatan dalam proses penyediaan sarpras penunjang ASN Kemenkumham menuju IKN. Seluruh peserta rapat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan proses secara profesional dan menjunjung integritas, sehingga mampu mendukung kinerja Kementerian Hukum dan HAM dan turut serta memperkuat kehadiran peran pemerintah dalam meningkatkan pemerataan distribusi layanan publik di tengah masyarakat. (Red. Humas Kumham Kaltim)

070707070707


Cetak   E-mail