Kanwil Kemenkumham Kaltim Ikuti Rapat Pembahasan Raperda

1. Raperda Penanggulan Hutan

 

Kanwil Kemenkumham Kaltim mengikuti Rapat Pembahasan Raperda Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Hutan dan Lahan yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Februari 2024 dan Selasa, 6 Februari 2024, bertempat di Ops. Room BPDB Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.

Tim Kanwil Kemenkumham diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (Artyrila Nurita dan Verawati). Rapat Pembahasan ini diprakarsai oleh BPBD Provinsi Kalimantan Timur dan juga dihadiri oleh Biro Hukum, Dinas Perkebunan, BPKAD, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Raperda Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Hutan dan Lahan merupakan delegasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Raperda ini dibentuk dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini diadakan untuk menyamakan persepsi agar Raperda yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kondisi daerah.

4. Raperda Penanggulan Hutan4. Raperda Penanggulan Hutan4. Raperda Penanggulan Hutan


Cetak   E-mail