Persiapan Kegiatan Rakor MPWN dan MPDN Se-Kaltimtara dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Lovely Destination Berau Milik Pemkab Berau

01

Tanjung Redeb, 06 Februari 2024

Dalam rangka persiapan Rakor MPW dan MPD, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang terdiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yarnawati beserta staf Subbidang Pelayanan AHU dan Staf Sub bidang kekayaan intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, melakukan koordinasi terkait beberapa kegiatan yang akan dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan instansi terkait. Koordinasi dilakukan untuk mengetahui situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan sehingga nantinya tidak ada hambatan. Koordinasi dilakukan dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Bulungan Sony Thio yang berada di Kabupaten Berau, tim menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam pelaksanaan kegiatan Rakor MPD dan MPW Se Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan tujuan Pengawasan terhadap notaris adalah agar Notaris dalam melaksanakan jabatannya melaksanakan sebanyak-banyaknya peraturan perundang-undangan, khususnya UUJN dan Kode Etik Notaris, dan mencegah terjadinya pelanggaran, 

Pada kesempatan yang sama, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan terhadap Dinas Koperasi dan Perdagangan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau dalam rangka persiapan Fasilitasi Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual terhadap UMK yang ada di Kabupaten Berau. Selain itu Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah memiliki Merek Kolektif berupa Lovely Berau yang akan didaftrakan di Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki perlindungan Hukum. (Red. Bid. Yankum)

040404


Cetak   E-mail