Kanwil Kemenkumham Kaltim Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

01

Samarinda - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan Tema Netralitas dan Profesional ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 7 Februari 2024 di Hotel Mercure, Samarinda.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Timur. Peserta berasal dari perwakilan 12 Instansi Vertikal dan perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur pada kegiatan ini diwakili oleh JF Penyuluh Hukum (Eka Juraedah) dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Verawati).

Narasumber kegiatan ini berasal dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur. Narasumber menekankan kembali bahwa Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu adalah hal yang wajib dilakukan, dan ada sanksi bagi yang melanggar. (Red. Bid. Hukum)

0303


Cetak   E-mail