Laksanakan Tusi, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur Tindaklanjuti Permohonan Dari Polda Metro Jaya

MKN 1

Samarinda, Senin (19 Februari 2024 )

Tim Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur kembali melaksanakan tugasnya dalam melakukan kegiatan sidang pemeriksaan terhadap Notaris Kota Samarinda. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai amanah ketentuan pasal 24 Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Dr. Dulyono (Unsur Pemerintah selaku Ketua Tim Pemeriksa), Dr. La Syarifuddin (Unsur Akademisi) dan Maria Astuti, S.H. (Unsur Notaris), sebagai anggota Tim serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW) dengan dukungan dari Arif Zunan Afandi dan Ayu Dian Anggrahini sebagai tim sekretariat.

Hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa MKNW Kaltim menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau menolak permohonan penyidik. Sidang pemeriksaan oleh Tim berjalan dengan lancar, Notaris yang diperiksa sangat kooperatif untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Di awal pemeriksaan ketua tim menanyakan perihal kesehatan dari Notaris terperiksa dan kesadarannya untuk hadir diperiksa tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun juga. Dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa akta yang menjadi obyek perkara penyidikan bukan merupakan akta yang dibuat oleh Notaris terperiksa. Dalam hal ini, Notaris telah melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsi sesuai ketentuan Undang-Undang jabatan Notaris

Di akhir pemeriksaan, Dulyono mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara Notaris dengan Majelis pemeriksa MKNW sehingga tercapai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pengambilan keputusan MKNW dalam menjawab surat permohonan dari penyidik.

MKN 1


Cetak   E-mail