Percepat integrasi, Kanwil Kemenkumham Kaltim lakukan konsultasi ke pusdok BPHN

puskob 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Noerhana Dewie) serta JFU Pengelola Bantuan Hukum  melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan JDIH di Pusat Dokumentasi Jaringan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Hari Selasa, 20 Februari 2024. Pelaksanaan koordinasi ini dilakukan guna menyampaikan beberapa kendala dalam pengelola Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum di daerah.
Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan konsultasi JDIH ke Pusat ini dilakukan dalam rangka penguatan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur serta optimalisasi anggota JDIH di Kalimantan Timur khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota yang berperan penting dalam pendokumentasian Peraturan Daerah maupun yang telah diterbitkan serta penyebarluasan dokumen hukum sebagai bagian dari keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum (Lianawati Rahayu) menyampaikan bahwa peran pengelola JDIH di Kantor Wilayah sangat diharapkan dapat bekerja secara maksimal dalam penyediaan data mulai dari tahap pengumpulan data, pengolahan sampai pada tahap publikasi. JDIH sendiri mempunyai peran penting di era perkembangan teknologi informasi yang mana hampir sebagian besar orang dalam mencari data dan referensi menggunakan fasilitas internet dan media sosial lainnya sehingga JDIH juga diharapkan dapat berkembang mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan informasi.
Salah satu upaya yang mungkin bisa dilakukan oleh Kanwil untuk membantu percepatan integrasi anggota JDIH di Kalimantan Timur adalah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pusat JDIH di Daerah untuk mendorong dan membantu kerja sama dengan Dinas Kementerian dan Informatika untuk dapat memfasilitasi proses integrasi⁣.⁣⁣⁣⁣⁣ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk bisa mengunggah produk hukum Kanwil baik berupa Peraturan Daerah sebagai bagian dari peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab⁣.⁣⁣⁣⁣⁣
Dari kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mendapat tambahan informasi dan pengetahuan mengenai pemanfaatan Media sosial dalam pengelolaan JDIH dimana informasi yang disampaikan dari BPHN sangat membantu dalam publikasi keberadaan JDIH di daerah dan mendapat tambahan informasi mengenai trik-trik yang bisa diupayakan oleh para pengelola JDIH untuk mendapat posisi terbaik dalam ajang JDIH Award yang diselenggarakan oleh BPHN Kemenkumham RI yaitu penghargaan kepada pengelola JDIH terbaik.

puskob 1puskob 1


Cetak   E-mail