MKNW Kalimantan Timur Laksanakan Tugas Dan Fungsinya Dalam Menindaklanjuti Permohonan Dari DITTIPIDUM Bareskrim Polri

1. cover

Balikpapan, Selasa (20 Februari 2024). Tim Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur kembali melaksanakan tugasnya dalam melakukan kegiatan sidang pemeriksaan terhadap Notaris Kota Balikpapan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai amanah ketentuan pasal 24 Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Dr. Dulyono (Unsur Pemerintah selaku Ketua Tim Pemeriksa), AKBP. M. Faridl Djauhari (Unsur Ahli) dan Siti Aisyah, S.H. (Unsur Notaris), sebagai anggota Tim serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW) dengan dukungan dari Arif Zunan Afandi sebagai tim sekretariat.

Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau menolak permohonan dari penyidik. Sidang pemeriksaan berjalan dengan lancar, Notaris yang diperiksa sangat kooperatif untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan tekanan serta dalam keadaan sehat. Dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa Notaris sudah menjalankan jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan untuk mendukung penyidikan, Notaris bersedia untuk memberikan keterangannya dihadapan penyidik.

Di akhir pemeriksaan, Dulyono memberikan masukan/saran terhadap Notaris agar selalu menjalankan tugas dan jabatannya secara baik dan sesuai aturan. Beliau juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara Notaris dengan Majelis pemeriksa MKNW sehingga tercapai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. berita


Cetak   E-mail