Pastikan Bantuan Hukum Berdampak bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Kaltim Sambangi Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN

01

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Noerhana Dewie) serta JF Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan dan Soraedha Liestia) melakukan konsultasi ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Selasa, 20 Februari 2024. Pelaksanaan konsultasi ini dilakukan guna menyampaikan beberapa kendala dalam Penyuluhan Hukum, Pembinaan Desa Sadar Hukum dam Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Sofyan) didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Gunawan dan Tuti Nurhayati), Penyuluh Hukum Ahli Muda (Aris Wahyudi), Analis Hukum Ahli Pertama (Hario Mahar Mitendra, Muhajir Akbar Hamsah dan Febranto Pratana Siahaan), dan Pengelola Bantuan Hukum (Valensa) menerima dengan baik kunjungan tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur terkait penguatan tugas dan fungsi Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH di wilayah.

Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, membina Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan mendorong daerah agar para Kepala Desa dan Lurah mengikuti seleksi Paralegal Justice Award. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur juga telah melakukan kegiatan bantuan hukum yang berjalan dengan maksimal dengan serapan bankum sebesar 99.7 %. Kegiatan Bantuan Hukum dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu  19 (sembilan belas) Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sofyan menerangkan Evaluasi capaian dan optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum dan desa atau kelurahan sadar hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur telah berjalan dengan baik atas apa yang telah dilakukan selama 3 (tiga) tahun kebelakang yaitu pelaksanaan bantuan hukum litigasi seperti kegiatan penyidikan, persidangan, dan banding serta kegiatan  non litigasi seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, penelitian hukum, konsultasi hukum dan mediasi di Kalimantan Timur. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 2024 ini dilakukan dengan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum, dan Paralegal Justice Award 2024.

Sofyan berharap Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dapat mengukuhkan Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kalimantan Timur dan mendapat penghargaan dari Menteri sebagai Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Para Kepala desa dan Lurah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diharapkan dapat lolos seleksi panitia daerah Kabupaten/Kota, seleksi Panitia Provinsi maupun seleksi Panitia Nasional sehingga mendapatkan penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita. (Red. Bid Hukum)

020202


Cetak   E-mail