Tingkatkan Layanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kaltim Kunjungi Yayasan As-Salaf

01

Balikpapan, 20 Februari 2024

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Yarnawati, beserta staf Subbidang Pelayanan AHU melakukan kunjungan pada Yayasan As-Salaf.

Pada kunjungan ini, tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait kondisi Yayasan As-Salaf dengan membandingkan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Beberapa hal penting yang disampaikan antara lain:

  1. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan Maksud dan tujuan yayasan;
  2. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang Bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling Banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan; dan
  3. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap Sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Berdasarkan penjelasan antara tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dengan Ketua Yayasan, bahwa rangkap jabatan oleh saudara Askary Sebagai Mudir Aam Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim dan anggota Pembina Yayasan As-Salaf Balikpapan tidak termasuk yang dilarang sesuai pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. (Red. Bid Yankum)

WhatsApp Image 2024 02 21 at 11.42.01


Cetak   E-mail