Kanwil Kemenkumham Kaltim Terima Pendampingan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan

01

Samarinda – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari 2024.

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, JFU Subbidang FPPHD dan seluruh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkenan berkunjung guna memberikan pendampingan sekaligus melihat secara langsung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Sesuai arahan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, JF Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kadek Aditya Vermana menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Harmonisasi sekiranya dapat dipercepat jika permohonan yang diajukan sesuai dengan prosedur yang terdapat pada Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Kadek Aditya menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya untuk menyusun Permenkumham yang nantinya dapat digunakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia sebagai Pedoman/dasar hukum yang lebih kuat dalam proses pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi terakhir yaitu diskusi mengenai kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam proses pengharmonisasian. (Red. Bid. Hukum)

040404

 


Cetak   E-mail