Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Rapergub Kalimantan Utara

01

Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Utara pada Kamis, 22 Februari 2024 secara hybrid bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah.

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono secara virtual, didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim. Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kadek Aditya Vermana dan Syahrah Rugaya Hamsah, Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Dedy Irawan beserta jajaran, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kalimantan Utara, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas pada hari ini, yaitu:

  1. Rancangan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kelas Jauh;
  2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026; dan
  3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana.

Setelah pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Nurul, Panji) secara bergantian.

Kemudian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang berisi penyampaian tanggapan dari masing-masing perangkat daerah mengenai Rapergub yang dibahas sehingga dapat menyempurnakan Draft Rancangan tersebut. (Red. Bid Hukum)

08080808080808


Cetak   E-mail