Junjung Tinggi Profesionalisme Notaris, MPDN Kota Samarinda Gelar Rapat Internal

01

Samarinda, 23 Februari 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokolNotaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Samarinda melaksanakan rapat anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Samarinda, dengan agenda pembahasan mengenai aporan pengaduan masyarakat terhadap Notaris. kegiatan ini turut dihadiri anggota MPDN Kota Samarinda dari unsur Pemerintah (Yarnawati, Rima Kumari, dan Favourita Sirait)

Bertempat di ruang rapat DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, kegiatan diawali penyampaian arahan pembuka rapat oleh Wawan Syahrani selaku Ketua MPD Notaris Kota Samarinda, yang dalam hal ini menyampaikan laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan perbuatan Notaris Kota Samarinda yang  diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam rapat ini maupun lewat melalui zoom meeting, saya berharap kehadiran rekan-rekan dapat memberikan saran dan masukan terkait laporan dari masyarakat, sehingga kita dapat melakukan pemeriksaan kepada Notaris yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan dengan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris,” jelas Wawan Syahrani.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota MPD dan Sekretaris Notaris Kota Samarinda. Selain itu, pelaksanaan rapat hari ini juga membahas mengenai persiapan pemeriksaan Protokol Notaris Kota Samarinda Tahun 2023 yang rencana akan dilaksanakan di bulan Mei 2024, Pembuatan SK Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Akademisi, dan unsur Notaris, serta  pembuatan surat pemanggilan terhadap Notaris atas laporan pengaduan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. (Red. Bid. Yankum)

030303


Cetak   E-mail