Kanwil Kemenkumham Kaltim Hadiri Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi Kaltim

01

Samarinda – Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, hadir pada Kegiatan Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Aksi Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 26 Februari 2024.

Bertempat di Hotel Four Point Balikpapan, kegiatan yang sedianya berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Yusliando sekaligus membuka kegiatan tersebut, dilanjutkan sambutan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD-PPDI) Kaltim Anni Juwairiyah yang menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas upaya nyata yang telah dibuktikan oleh Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas salah satunya dengan adanya kegiatan ini.

Memasuki acara inti, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Narasumber yang berasal dari Biro Hukum Setda Prov.Kaltim dan Ketua PUSHPA Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang menyampaikan materi mengenai Tahapan/Proses Penyusunan Peraturan Daerah (Pergub) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Tentang Penyandang Disabilitas. Kegiatan diakhiri dengan pembahasan Matriks Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas bersama perangkat daerah provinsi yang diagendakan pelaksanaannya hingga 27 Februari 2024. (Red. Bid Hukum)

040404


Cetak   E-mail