Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Penajam Paser Utara

01

Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur selenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara bertempat di Ruang Rapat Utama pada Kamis, 7 Maret 2024 secara hybrid.

Rapat pembahasan dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Hadir secara langsung pada kegiatan tersebut yakni Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mengawali kegiatan, arahan dan sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Rancangan Peraturan Bupati yang pertama dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang kemudian dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap 2 (dua) rancangan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Vera, Nurita, Ervan dan Susi) secara bergantian. Memasuki sesi terakhir, kegiatan diisi dengan sesi diskusi yakni penyampaian tanggapan dari masing-masing perangkat daerah mengenai Raperbup yang dibahas pada hari ini. (Red. Bid. Hukum)

0606060606


Cetak   E-mail