Kanwil Kaltim Gandeng Masyarakat Adat dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Berau

02

Tanjung Redeb, 7 Maret 2024

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur hadir sebagai narasumber pada  kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Bupati Berau.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Narasumber Pengelola Perhutanan Sosial Dan Aneka Usaha pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Heri Susanto dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Hendar Kristanto dan Yusuf Padila) dengan dihadiri oleh Masyarakat Adat, Perwakilan Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, dan pengusaha UMKM terkait.

Kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Warji. Pada sambutannya, dirinya menyampaikan jika perlindungan terhadap kearifan lokal harus segera direalisasikan termasuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di dalamnya yang merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan sebagai syarat untuk dapat menciptakan masyarakat yang sejahtera. Dalam kegiatan ini disimpulkan jika masih sangat banyak warisan budaya Masyarakat Adat yang masih belum dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan Masyarakat di wilayah tersebut.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan adanya peningkatan pemahaman masyarakat Kabupaten Berau akan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal, serta dapat meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Kabupaten Berau. (Red. Bid. Yankum)

0404


Cetak   E-mail