Kadiv Yankumham Dulyono Pimpin Rapat Harmonisasi Raperwali Kota Samarinda

01

Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Samarinda pada Kamis, 14 Maret 2024 secara hybrid.

Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Dulyono secara virtual. Hadir secara langsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah mengikuti kegiatan, yakni Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, RSUD I.A. Moeis, Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Zonasi Kota Samarinda, dan JFU Subbid FPPHD.

Dalam penyampaian arahan pembuka kegiatan oleh Kadiv Yankumham Dulyono, yang mengingatkan untuk tetap memperhatikan perspektif HAM pada produk hukum daerah yang dibuat. Selain itu, Dulyono juga mengingatkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk tertib administrasi dalam setiap pembentukan produk hukum daerah.

“Semoga dengan hasil pembahasan bersama antara Kantor Wilayah dengan Bagian Hukum Daerah, serta OPD terkait yang merupakan pemrakarsa, hasil dari produk hukum yang kita bahas bersama hari ini dapat menghasilkan peraturan yang akuntabel dan implementatif dalam pelaksanaannya”, harap Dulyono.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim. Adapun judul Raperwali yang dibahas pada pelaksanaan rapat harmonisasi hari ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Samarinda.

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Ervan, Nuri dan Eko) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)

070707070707


Cetak   E-mail