Upaya Meningkatkan PNBP, Kanwil Kemenkumham Kaltim Koordinasi dengan Notaris Kota Balikpapan Terkait Jaminan Fidusia

01

Balikpapan - Dalam rangka memberikan layanan dan kepastian Hukum kepada masyarakat, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Yarnawati, beserta staf Subbidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, mengunjungi Notaris Kota Balikpapan untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis terkait peningkatan PNBP di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Beberapa hal disampaikan oleh Tim Kantor Wilayah kepada Notaris, untuk menerima masukan-masukan dari Notaris tersebut yang akan dijadikan dasar dan masukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (14/03/2024)

Beberapa hal urgensi yang menjadi yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan diskusi ini, diantaranya Notaris menyampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, bahwa dalam rangka meningkatkan PNBP, maka perli dilakukan Sosialisasi terhadap lembaga pembiayaan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara masif, untuk menjelaskan kepada masyarakat sebelum terjadinya perikatan sebaiknya dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, untuk menjaga keamanan bagi Penerima Fidusia. Selain itu, Notaris meminta Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur untuk berkoordinasi langsung ke Ditjen AHU Kemenkumham, terkait efektifitas pemanfaatan AHU Online dalam proses pendaftaran jaminan Fidusia.

Sebagai informasi, Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnyabermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. (Red. Bid Yankum)

0303


Cetak   E-mail