Tindaklanjuti Permohonan Dari Kejaksaan Negeri Samarinda, MKNW Kaltim Gelar Sidang Pemeriksaan

1asasasa

Samarinda - Kamis, (14/032024) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Samarinda guna menghadirkan Notaris untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai amanah pasal 24 Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Majelis Pemeriksa yang bertugas terdiri dari AKBP. M. Faridl Djauhari, S.H., M.H. (Unsur ahli) selaku Ketua Tim Pemeriksa, Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. (Unsur Akademisi) dan Aji Suryana J.J., S.H. (Unsur Notaris), masing-masing sebagai anggota tim serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW).

Dalam pemeriksaan, Notaris bertindak kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau menolak permohonan dari penuntut umum. Dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa Notaris sudah menjalankan jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Majelis menyampaikan untuk mendukung proses peradilan dan menegakkan kebenaran serta menjaga marwah jabatan, Notaris diminta untuk dapat memberikan kesaksiannya di muka persidangan. Di akhir pemeriksaan, Ketua tim memberikan masukan/saran terhadap Notaris agar selalu menjalankan tugas dan jabatannya secara baik dan sesuai aturan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2asasasa


Cetak   E-mail