Kanwil Kaltim menerima Konsultasi dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang bahas Tugas dan Fungsi Jabatan Penyuluh Hukum

WhatsApp Image 2024 03 21 at 14.54.11

Samarinda,( Kamis,21 Maret 2024)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya ( Eka Juraidah ) menerima konsultasi dari Fungsional Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang  ( Febriyanti,S.H.,M.H.) Penyuluh Hukum Ahli Pertama terkait dengan tugas dan fungsi penyuluh hukum dan proses pembuatan peta penyuluhan hukum.

          Bertempat di ruang tamu Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, saudari Febriyanti menyampaikan bahwa di Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang terdapat 2 orang  personil fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, formasi PPPK tahun 2022 dan 2023, mereka mohon binaan, saran dan masukkan dan menyampaikan keberadaan mereka sebagai fungsional Penyuluh Hukum.

Fungsional  Penyuluh Hukum  diantaranya mempunyai tugas dan fungsi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum langsung, dan tidak langsung, penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum), melakukan pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum, menerima konsultasi hukum, membuat peta penyuluhan hukum dan peta permasalahan hukum, dan yang lebih penting lagi adalah mendukung kinerja Unit organisasi, dalam hal ini Pemerintah Kota Bontang, ditegaskan oleh Eka Juraidah.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 14.54.11


Cetak   E-mail