Maksimalkan Persebaran Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Lakukan Pemeriksaan Dokumen Calon Pemberi Bantuan Hukum Baru

bankum 1

Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Kelengkapan Dokumen kepada Calon pemberi bantuan hukum (PBH) baru periode Tahun 2025 sampai dengan 2027 bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. Tim Pokjada Bantuan Hukum melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penyerahan copy dokumen legalisir Calon Pemberi Bantuan Hukum selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Kegiatan ini dilaksanakan Pokjada (Kelompok Kerja Daerah) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Mia Kusuma Fitriana), dengan didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Noerhana Dewie), didampingi para JF Penyuluh Hukum (Malik Ibrahim dan Hary Prabowo) dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan dan Soraedha Liestia).
Dalam pembukaannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang telah diupload secara online di aplikasi Sidbankum. Kelengkapan persyaratan yang diperiksa meliputi Tahun berdiri OBH, status badan Hukum, Akta Pendirian, AD/ART, susunan pengurus OBH, surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal dari OBH SK penunjukan tenaga Administrasi PBH, surat izin beracara sebagai Advokat, Laporan pengelolaan keuangan OBH, dan dokumen pendukung lainnya.
Lebih lanjut, Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025 s.d. 2027 akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Tahun 2023 Nomor PHN-HN.04.03-812 tentang Tata Cara Verfikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum. Verifikasi PBH ini penting untuk memastikan bahwa PBH yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
Calon pemberi bantuan hukum (PBH) baru yang dilakukan pemeriksaan dokumen fisik adalah (1) LEMBAGA BANTUAN HUKUM PENDAMPINGAN PEREMPUAN DAN ANAK BINA AISYAH KALTIM; (2) LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN TETAP ADA BERAU, dan (3) Lembaga bantuan hukum Masyarakat Kutai Timur. Direncanakan pemeriksaan faktual / survey lapangan akan mulai dilaksanakan oleh Tim Pokjada Bantuan Hukum mulai Bulan April dan menargetkan akan selesai sebelum batas akhir verifikasi faktual lapangan tanggal 16 Mei 2024. Selanjutnya Pokjada Bantuan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur akan menyampaikan rekomendasi kepada Pokja Pusat Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.

bankum 1bankum 1bankum 1bankum 1


Cetak   E-mail