Wujudkan Kepastian Hukum, MKNW Kaltim Gelar Sidang Guna Tindaklanjuti Permohonan Kejaksaan Negeri Bontang

1ASASA

Samarinda - Ketua tim pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur, Dr. Dulyono memimpin sidang pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Bontang guna menghadirkan Notaris untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bontang. Dari sudut pandang jaksa, Kehadiran Notaris mempunyai arti penting dalam proses pembuktian pembuatan Akta otentik yang menjadi obyek perkara. Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai amanah pasal 24 Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas terdiri dari Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. (Unsur Akademisi), Siti Aisyah, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris) dan dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW). Selain itu, pemeriksaan juga dihadiri oleh tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yaitu Sumarno (Kasubbid P2 HAM) dan Wendi Gunawan (Analis Hukum Pertama).

Dalam pemeriksaan, Notaris bertindak kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau menolak permohonan dari penuntut umum. Dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa Notaris sudah menjalankan jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, didapat fakta bahwa surat permohonan dr Kajari Bontang juga melampirkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bontang untuk menghadirkan Notaris untuk memberikan kesaksian dalam proses persidangan. Majelis menyampaikan untuk mendukung proses peradilan, menegakkan kebenaran dan menjaga marwah jabatan serta memperhatikan surat penetapan dari PN Bontang, maka Notaris diminta untuk dapat memberikan kesaksiannya di muka persidangan. Di akhir pemeriksaan, Ketua tim memberikan masukan/saran terhadap Notaris agar dalam memberikan keterangannya sebatas dalam pelaksanaan jabatan Notaris, khususnya  kehadiran para pihak dalam penandatanganan akta. Dalam hal diperlukan untuk menunjukan akta asli, notaris dipersilahkan dengan catatan sebatas untuk diperlihatkan di hadapan hakim dipersidangan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2ASASAS


Cetak   E-mail